| Lunasi UtangDemi Nama Baik
mendapatkan kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,7 triliun, ini telah melunasi utangnya ke BPPN, senilai Rp1,84 triliun. Demi ketenangan dan nama baik, Dwi, panggilan akrabnya, menyelesaikan kewajibannya dengan pola Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA/perjanjian pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI dengan jaminan aset). tunai dan aset. Tahap pertama senilai Rp1,5 triliun dan sisanya Rp300-an miliar dilunasi dengan menyerahkan sejumlah aset antara lain saham dari Indocement, Bumi Serpong Damai, dan Damai Indah Golf. itu. Sebab, sebagian dari utang tersebut sebetulnya menjadi kewajiban rekan kongsinya di Bank Surya, Bambang Soetrisno. Cuma karena Bambang hingga masih menghilang, seluruh kewajiban itu kemudian menjadi tanggungan Dwi. berusia 70-an tahun, bisa menikmati hari tuanya dengan tenang, di kediamannya yang asri di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Sesekali ia masih mengurus bisnis--dia komisaris di PT Bogasari Flour Mills dan PT Indofood Sukses Makmur. Ia juga memantau bisnis keluarganya, PT Indika Entertainment, yang dikelola oleh anaknya. perjanjian pemberian surat keterangan lunas utang kepada Sudwikatmono dan The Nin King pada Rabu (31/12/2003). Kemudian BPPN segera memberikan surat keterangan lunas utang kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada instansi terkait, yaitu Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan Agung dan kepolisian. Selanjutnya, surat tanda lunas itu diproses oleh instansi masing-masing sesuai tugas dan wewenangnya. perdatanya. Dan konsekuensi perdatanya di-follow-up oleh instansi terkait. Berdasarkan catatan BPPN, Sudwikatmono merupakan pemilik saham PT Bank Surya bersama Bambang Soetrisno. Masing-masing mempunyai 50 persen saham. Namun, karena Bambang Soetrisno pergi begitu saja dan tidak diketahui rimbanya, BPPN lantas meminta kepada Sudwikatmono untuk bisa menanggung seratus persen utang tersebut. Jumlah yang dibayar Sudwikatmono mencapai Rp 1,886 trilyun. pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Bagi perusahaan yang kooperatif dan telah menyelesaikan harus diberikan keterangan lunas dan yang tidak kooperatif akan dikenakan tindakan hukum. |
Minggu, 02 November 2008
SUDWIKATMONO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar