Minggu, 02 November 2008

SUDWIKATMONO



 
   
 ► e-ti/ind 
 Nama:
Sudwikatmono
Lahir:
28 Desember 1934

Pekerjaan:
Pendiri PT Bank Surya
Komisaris PT Bogasari Flour Mills
Komisaris PT Indofood Sukses Makmur
Komisaris PT Indika Entertainment
 
 
  

Lunasi Utang 

Demi Nama Baik


Mantan pemilik Bank Surya yang 

mendapatkan kucuran dana Bantuan 

Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 

sebesar Rp 1,7 triliun, ini telah 

melunasi utangnya ke BPPN, 

senilai Rp1,84 triliun. Demi ketenangan 

dan nama baik, Dwi, panggilan akrabnya, 

menyelesaikan kewajibannya dengan pola 

Master of Settlement and Acquisition 

Agreement (MSAA/perjanjian pengembalian 

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI 

dengan jaminan aset). 

Kewajiban ini telah dibayar dengan uang 

tunai dan aset. Tahap pertama senilai 

Rp1,5 triliun dan sisanya Rp300-an miliar 

dilunasi dengan menyerahkan sejumlah 

aset antara lain saham dari Indocement, 

Bumi Serpong Damai, dan Damai Indah Golf.

Sesungguhnya kewajiban Dwi tak sebesar 

itu. Sebab, sebagian dari utang tersebut 

sebetulnya menjadi kewajiban rekan 

kongsinya di Bank Surya, Bambang 

Soetrisno. Cuma karena Bambang hingga 

masih menghilang, seluruh kewajiban itu 

kemudian menjadi tanggungan Dwi. 

Setelah melunasi utangnya, Dwi, yang kini 

berusia 70-an tahun, bisa menikmati hari 

tuanya dengan tenang, di kediamannya 

yang asri di kawasan Pondok Indah,

 Jakarta. Sesekali ia masih mengurus 

bisnis--dia komisaris di PT Bogasari Flour 

Mills dan PT Indofood Sukses Makmur. 

Ia juga memantau bisnis keluarganya, 

PT Indika Entertainment, yang dikelola 

oleh anaknya.

Kepala BPPN Syafruddin menandatangani 

perjanjian pemberian surat keterangan 

lunas utang kepada Sudwikatmono dan 

The Nin King pada Rabu (31/12/2003). 

Kemudian BPPN segera memberikan 

surat keterangan lunas utang kepada yang 

bersangkutan dan ditembuskan kepada 

instansi terkait, yaitu Komite Kebijakan 

Sektor Keuangan (KKSKS), Kejaksaan 

Agung dan kepolisian. Selanjutnya, 

surat tanda lunas itu diproses oleh instansi 

masing-masing sesuai tugas dan 

wewenangnya. 

BPPN hanya menyelesaikan perjanjian 

perdatanya. Dan konsekuensi perdatanya 

di-follow-up oleh instansi terkait. 

Berdasarkan catatan BPPN, Sudwikatmono 

merupakan pemilik saham PT Bank Surya 

bersama Bambang Soetrisno. 

Masing-masing mempunyai 50 persen 

saham. Namun, karena Bambang Soetrisno 

pergi begitu saja dan tidak diketahui 

rimbanya, BPPN lantas meminta kepada 

Sudwikatmono untuk bisa menanggung 

seratus persen utang tersebut. Jumlah 

yang dibayar Sudwikatmono mencapai 

Rp 1,886 trilyun. 

Pemberian surat lunas ini merupakan 

pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 

Tahun 2002. Bagi perusahaan yang 

kooperatif dan telah menyelesaikan harus 

diberikan keterangan lunas dan yang tidak 

kooperatif akan dikenakan tindakan hukum.

Tidak ada komentar: