| CEO Mercu Buana Group Bebas, Siap BertaniSetelah menjalani 2/3 masa hukuman, Probosutedjo mendapat pembebasan bersyarat dari tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Probo yang divonis empat tahun penjara atas kasus penyimpangan dana reboisasi itu dapat berkumpul kembali dengan keluarga. Probo berkeinginan melanjutkan berkarya dalam bidang pertanian.
H Probosutedjo Dapat Penghargaan MURISetelah sukses melipatgandakan produksi pertanian dengan metode yang dihasilkannya, konglomerat H Probosutedjo mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasinya itu.
H Probosutedjo Yakin PK-nya Dikabulkan MAMahkamah Agung tidak meneliti Memori Kasasi yang diajukan tim pengacara, yang menjelaskan masalah kredit. Semestinya masalah perdata, bukan pidana. Berada di dalam lembaga pemasyarakatan tidak menghentikan semangat dan dedikasi pengusaha Probosutedjo terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
H Probosutedjo Laboratorium PertanianSukamiskinBagi pengusaha H Probosutedjo, adik kandung satu ibu mantan Presiden Soeharto, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, menjadi Ladang Pengabdian (LP) dan Laboratorium Pertanian (LP).
BERITA H Probosutedjo Ungkapan dari Penjara CipinangH Probosutedjo mengajukan MemoriPeninjauan Kembali atas vonis empat tahun yang dijatuhkan padanya dengan tuduhan korupsi. Namun sampai dia dimasukkkan dalam penjara Cipinanga, Jakarta dan kemudian dipindah ke Sukamiskin, Bandung, adik satu ibu mantan Presiden Soeharto, itu tetap merasa tidak bersalah. Mengapa dia yakin tak bersalah? Dia menuangkannya dalam buku yang merupakan rangkuman memori PK-nya, berjudul: Ungkapan dari Penjara Cipinang.
H Probosutedjo Isi Memori Peninjauan KembaliKesempatan untuk bebas tinggalPermohonan PK (Peninjauan Kembali), tetapi timbul keragu-raguan, karena keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang jelas keliru, justru dibenarkan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi, dari Mahkamah Agung.
Probosutedjo Dari Diponegoro ke LP CipinangMemasuki usia yangke-76, Probosutedjo harus menjalani hidup baru sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Upaya membebaskan diri dari jeratan hukum baik prosedural, melalui banding dan kasasi, maupun jalur belakang dengan mencoba menyuap petugas pengadilan sebesar Rp 16 miliar tidak berhasil. Mengapa kita katakan nasib buruk? Karena pengusaha Probosutedjo yang dituduh melakukan tindak korupsi telah habis diperas, tetapi tetap harus menerima hukuman.
Pengacara Probo Pertanyakan Vonis CepatCepatnya majelis kasasi memutuskankasus korupsi pengusaha Probosotedjo mengundang pertanyaan kuasa hukum Probo, Arrizal Boer. Ia tidak yakin majelis hakim telah membaca berkas perkara hutan tanaman industri secara menyeluruh.
Dari Khairiansyahhingga ProbosutedjoSenin 28 November 2005, pukul 23.05,Pesannya singkat: Probosutedjo telah divonis empat tahun penjara. Silakan cek dan cari informasi sendiri!
H Probosutedjo Habis Rp 16 Miliar, Lapor ke KPKPengusaha Probosutedjo mengaku telahmenghabiskan uang lebih dari Rp 16 miliar untuk menghadapi kasusnya sejak di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena kesal diperas oleh Harini Wijoso, pengacaranya, dan pegawai MA, Probo melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
Minggu, 02 November 2008
H PROBOSUTEDJO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar