Minggu, 02 November 2008

H PROBOSUTEDJO



 
  
 ► e-ti/juka 
 Nama
H Probosutedjo 
Lahir
Kemusuk, Jogjakarta, 1 Mei 1930
Jabatan:
Chairman dan CEO Mercu Buana Group
 
  

 

 
 
► Selamat datang di situs gudang pengalaman  ► Thank you for visiting the experience site  ► TOKOHINDONESIA DOTCOM  ► Biografi Jurnalistik   ► The Excellent Biography  ► Database Tokoh Indonesia terlengkap yang tengah dikembangkan menjadi Ensiklopedi Tokoh Indonesia online  ► Anda seorang tokoh? Sudahkah Anda punya "rumah pribadi" di Plasa Web Tokoh Indonesia?  ► Silakan kirimkan biografi Anda ke Redaksi Tokoh Indonesia ► Dapatkan Majalah Tokoh Indonesia di Toko Buku Gramedia, Gunung 
Chairman dan
CEO Mercu Buana Group

H Probosutedjo

Bebas, Siap Bertani

Setelah menjalani 

2/3 masa hukuman, Probosutedjo 

mendapat pembebasan bersyarat 

dari tahanan di Lapas Sukamiskin, 

Bandung. Probo yang divonis empat 

tahun penjara atas kasus penyimpangan 

dana reboisasi itu dapat berkumpul 

kembali dengan keluarga. Probo 

berkeinginan melanjutkan berkarya 

dalam bidang pertanian.

 

H Probosutedjo

Dapat Penghargaan MURI

Setelah sukses melipatgandakan produksi 

pertanian dengan metode yang dihasilkannya, 

konglomerat H Probosutedjo mendapat 

penghargaan dari Museum Rekor Dunia 

Indonesia (MURI) atas prestasinya itu.

 

H Probosutedjo

Yakin PK-nya Dikabulkan MA

Mahkamah Agung 

tidak meneliti Memori Kasasi yang diajukan 

tim pengacara, yang menjelaskan masalah 

kredit. Semestinya masalah perdata, bukan 

pidana. Berada di dalam lembaga 

pemasyarakatan tidak menghentikan 

semangat dan dedikasi pengusaha 

Probosutedjo terhadap masyarakat dan 

lingkungan sekitarnya.

 

H Probosutedjo

Laboratorium Pertanian 

Sukamiskin

 Bagi pengusaha H Probosutedjo, 

adik kandung satu ibu mantan 

Presiden Soeharto, Lembaga 

Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, 

menjadi Ladang Pengabdian (LP) dan 

Laboratorium Pertanian (LP).

 

BERITA

H Probosutedjo

Ungkapan dari Penjara Cipinang

H Probosutedjo mengajukan Memori
Peninjauan Kembali atas vonis empat tahun
yang dijatuhkan padanya dengan tuduhan
korupsi. Namun sampai dia dimasukkkan
dalam penjara Cipinanga, Jakarta dan
kemudian dipindah ke Sukamiskin, Bandung,
adik satu ibu mantan Presiden Soeharto,
itu tetap merasa tidak bersalah. Mengapa
dia yakin tak bersalah? Dia menuangkannya
dalam buku yang merupakan rangkuman
memori PK-nya, berjudul: Ungkapan dari
Penjara Cipinang.

 

H Probosutedjo

Isi Memori Peninjauan Kembali

Kesempatan untuk bebas tinggal
Permohonan PK (Peninjauan Kembali),
tetapi timbul keragu-raguan, karena
keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, yang jelas keliru, justru
dibenarkan oleh Majelis Hakim Tingkat
Kasasi, dari Mahkamah Agung.

 

Probosutedjo

Dari Diponegoro ke LP Cipinang

Memasuki usia yang
ke-76, Probosutedjo harus menjalani hidup
baru sebagai penghuni Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang. Upaya
membebaskan diri dari jeratan hukum baik
prosedural, melalui banding dan kasasi,
maupun jalur belakang dengan mencoba
menyuap petugas pengadilan sebesar
Rp 16 miliar tidak berhasil.

 

Nasib Buruk Probosutedjo

Mengapa kita katakan nasib buruk?
Karena pengusaha Probosutedjo
yang dituduh melakukan tindak korupsi
telah habis diperas, tetapi tetap harus
menerima hukuman.

 

Pengacara Probo

Pertanyakan Vonis Cepat

Cepatnya majelis kasasi memutuskan
kasus korupsi pengusaha Probosotedjo
mengundang pertanyaan kuasa hukum
Probo, Arrizal Boer. Ia tidak yakin majelis
hakim telah membaca berkas perkara hutan
tanaman industri secara menyeluruh.

 


Dari Khairiansyah 

hingga Probosutedjo

Senin 28 November 2005, pukul 23.05,
 Pesannya singkat: Probosutedjo telah
divonis empat tahun penjara. Silakan cek
dan cari informasi sendiri!

 

H Probosutedjo

Habis Rp 16 Miliar, Lapor ke KPK

Pengusaha Probosutedjo mengaku telah
menghabiskan uang lebih dari Rp 16 miliar
untuk menghadapi kasusnya sejak
di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Karena kesal diperas oleh Harini Wijoso,
pengacaranya, dan pegawai MA, Probo
melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Tidak ada komentar: